Nama : Befrinda Agustin
Kelas : 4EA26
NPM : 18211304
Kasus Etika Pasar Bebas (Kasus
Indomie di Taiwan)
Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan
tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam
mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk
melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini
pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme
pasar.
Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar
dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis,
bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas
adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga
yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar
di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia
dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah
methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut
biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat
(08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis
produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket
terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR
dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan
mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya
kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning,
di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan
meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak
negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang
terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang
praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di
dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam
benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan
tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam
pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal
0,15%.
Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi
batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie
instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging,
ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan
muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
KESIMPULAN
Dari kasus indomie di Taiwan dapat dilihat sebagai contoh
kasus dalam etika bisnis. Dimana terjadi kasus yang merugikan pihak
perindustrian Taiwan yang produknya kalah bersaing dengan produk dari negara
lain, salah satunya adalah Indomie yang berasal dari Indonesia. Taiwan berusaha
menghentikan pergerakan produk Indomie di Taiwan, tetapi dengan cara yang
berdampak buruk bagi perdagangan Global.
Kasus Whistle Bowling
Jakarta - Terpidana kasus korupsi pengamanan Pilgub Jabar dan
perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL), Susno Duadji dieksekusi tim jaksa dari
Kejaksaan Tinggi DKI yang dibantu Kejati Jabar dan Kejari Bandung. Eksekusi
mantan Kabareskrim tersebut berlangsung panas. Pengacara Susno bahkan sesumbar
pengawal Susno akan menembak siapa pun yang berani mengeksekusi bosnya.
Selain dua kasus di atas, sejumlah
kasus lain juga menunjukan dugaan keterlibatan Susno di dalamnya. Mulai dari
kasus 'Cicak versus Buaya', bailout Bank Century, kasus pembunuhan yang melibatkan
Antasari Azhar sebagai terdakwa dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, hingga
mafia pajak Gayus Tambunan. Susno bahkan sempat 'melawan' institusinya sendiri
karena mengungkap modus makelar proyek di tubuh Polri hingga akhirnya dia
ditetapkan sebagai Whistle Blower.
Sumber :
Diposkan oleh Experiment blog di 09.57