Tugas
Contoh
Kasus Norma Umum Dalam Bisnis
Norma Umum yaitu,
suatu aturan yang bersifat umum
dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan lebih bersifat universal atau
dipahami atau dijadikan landasan
menentukan perbuatan yang baik atau buruk oleh banyak orang norma umum ini terbagi menjadi 3 yaitu:
- Norma Sopan santun atau Norma Etiket
- Norma Hukum
- Norma Moral
1.
Norma umum
dalam kaitannya hubungan dengan berbisnis adalah suatu pedoman bagi para pelaku
bisnis untuk melakukan bisnis sesuai dengan prinsip yang dipegang oleh
lingkungan di mana bisnis itu dilakukan. mengeksploitasi kekayaan alam secara
berlebihan seperti yang dilakukan oeh PT. Freeport dan mencemari lingkungan
adalah salah satu contoh kasus kegiatan yang sangat melanggar norma umum secara
universal. setiap manusia memiliki hak yang sama untuk menikmati kekayaan alam,
namun tak juga hak tersebut dapat ‘dirampas’ oleh segelintir orang yang
mempunyai kepentingan bisnis, dan memperkaya hak nya. Dalam praktik bisnis
dikenal istilah tanggung jawab sosial, di mana perusahaan yang sudah
menghabiskan begitu banyak sumber daya diharuskan memberikan kontribusi dalam
pengembangan taraf hidup masyarakat sekitarnya, tempat di mana suatu unit
bisnis menghabiskan sumber daya.
2. Kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN
a.
Fungsi PT. PLN sebagai
pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan
berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk
distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27
Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General
Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui
& Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan
masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar
masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
b.
Krisis listrik memuncak
saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik
secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama
periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional
kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di
Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang
membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat
defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara
pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung
Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi
juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU
Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar