Ekonomi
Syariah
Saya
akan melakukan review tentang kuliah umum yang saya ikuti pada tanggal 4 Mei
dengan pembicara Bapak
Ronald Rulindo, Ph.D (Head of Islamic Finance and Risk Management Research at
Indonesia Deposit Insurance Corporation) yang membahas tentang pentingnya
ekonomi syariah. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang kuliah umum
ini.
Ekonomi syariah merupakan salah satu dari banyaknya alternatif
atau jalan keluar bagi perekonomian yang rumit ini , mengapa harus ekonomi
syariah ? karena di dalam ekonomi syariah tidak diperbolehkan adanya sistem riba
sedangkan penghancur sistem ekonomi adalah riba. Riba adalah bunga yang
diberikan saat kita menabung atau berinvestasi tanpa akad dan kesepakatan kedua
pihak. Karena riba nilai uang yang berlaku akan semakin turun nilai mata
uang 1 bisa menjadi 2 karena riba sehingga dalam ekonomi terjadilah
kemerosotan nilai dari mata uang, selain itu timbulah karakter malas berkerja
para pemegang modal karena tanpa kerja mereka dapat uang lebih banyak.
Islamic Finance
Adalah suatu ilmu yang mempelajari ekonomi
khususnya dibidang keuangan dan yang diatur berdasarkan prinsip-prinsip atau
ajaran-ajaran agama islam. Tujuannya ialah agar kegiatan yang dilakukan oleh
orang-orang yang ada di dunia tidak melanggar aturan-aturan yang ada agama.
Ekonomi Syariah bertujuan
menciptakannya perekonomian yang maju, menekankan keadilan, mengajarkan
konsep yang unggul dalam menghadapi gejolak moneter dibanding sistem
konvensional. Sistem ekonomi Islam yang
diwakili lembaga perbankan syari’ah telah menunjukkan ketangguhannya bisa
bertahan karena ia menggunakan sistemi hasil sehingga tidak mengalami negative
spread sebagaimana bank-bank konvensional. Bahkan perbankan syariah semakin
berkembang di masa-masa yang sangat sulit tersebut.
Sejarah Perkembangan ekonomi syariah
didunia mulai muncul dan berkembang pada tahun 1960-an diMesir pada awal
perkebangannya ini berdirilah insitusi syariah yang bergerak dibidang keuangan
bukan bank, namun karena polemik keadaan politik dan sosial di mesir lembaga
syariah belum bisa menunjukan eksistensinya di dunia ekonomi sekitar tahun
1970-an barulah berdiri sebuah lembaga perbankan syariah di Mesir hal ini
menunjukan walaupun tidak secara langsung dikenal lembaga keuangan syariah
tetap memiliki progres dalam mengikuti perkembangan masyarakat. Tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan
berlandaskan etika ini adalah tiada lain sebagai upaya kaum muslimin untuk
mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berlandaskan Al-Qur'an dan
As-Sunnah. Upaya awal penerapan sistem profit and loss sharing tercatat di
Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940-an, yaitu adanya upaya mengelola dana
jamaah haji secara nonkonvensional. Rintisan institusional lainnya adalah
Islamic Rural Bank di desa Mit Ghamr pada tahun 1963 di Kairo, Mesir. Setelah dua rintisan awal yang cukup sederhana itu, bank islam tumbuh
dengan sangat pesat. Sesuai dengan analisa Prof. Khursid Ahmad dan laporan
International Association of Islamic Bank, hingga akhir 1999 tercatat lebih
dari dua ratus lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, baik di
negara-negara berpenduduk muslim maupun di Eropa, Australia maupun Amerika.
·
Fenomena
Riba dalam Aktifitas Ekonomi Masyarakat
Ada beberapa alasan mengapa riba tidak diperbolehkan, yaitu sebagai
berikut:
1) Karena riba tidak adil
2) Menyebabkan kemalasan
3) Riba berdampak pada krisis ekonomi
Di Indonesia sendiri
lembaga keuangan islam baru masuk sekitar tahun 1999-an mulai yang ditandai
dengan hadirnya bank Muamalat sebagai Bank Retail pertama di Asia yang berbasis
syariah sekaligus pelopor bank syariah pertama di Indonesia. Walaupun awalnya
menjadi market leader dalam perbankan syariah ternyata market share bank
Muamalat bisa di rebut oleh Mandiri Syariah yang kalah start sebagai pelopor
namun market share Mandiri saat ini menjadi nomor 1 dibidang Bank Retail
Perbankan Indonesia.
·
Prinsip Dasar Perbankan Syariah
1) Prinsip Titipan atau
Simpanan (Al-Wadi’ah)
2)
Prinsip Bagi Hasil (Profit-Sharing)
Secara prinsip dalam perbankan syariah yang paling banyak dipakai dalam
dunia perbankan adalah akad utama: al-musyarakah dan al-mudharabah, sedangkan
al-muzara’ah dan al-musaqah dipergunakan khusus untuk plantation financing atau
pembiayaan pertanian oleh beberapa bank Islam.
Demikianlah ulasan kuliah umum
mengenai ekonomi syariah ini semoga review atau ulasan ini bermanfaat untuk orang
banyak tidak hanya untuk mahasiswa saja. Dan semoga setelah mengikuti kuliah
umum ini masyarakat menjadi semakin sadar tentang bahaya riba bagi kehidupan
kita. Saya mohon maaf jika dalam tulisan ini terdapat banyak kekurangan dan
kesalah yang tidak di sengaja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar