Kamis, 06 Desember 2012

Tulisan 3


Keberadaanku

Tuhan pasti mempunyai maksud dan tujuan dalam  menciptakan semua makhluk hidup
Aku tak tau maksud tuhan menciptakan dan menghadirkanku di dunia ini
Apakah maksud dan tujuan Tuhan menciptakanku di dunia ini sudah kulaksanakan dengan baik ?
Tak ada yang tau aku sudah menjalankan maksud Tuhan dengan baik atau belum
Tetapi 1 hal yang pasti Aku ingin hidupku berarti untuk orang lain
Aku ingin hidupku berguna untuk semua orang yang kusayangi

          Aku ingin menjadi pelangi yang muncul ketika hujan telah reda
          Aku ingin menjadi bintang yang sinarnya menghiasi langit malam
          Aku inginmenjadi bunga yang selalu bersemi ketika musim salju telah pergi
          Tuhan aku ingin keberadaanku berarti dan berguna untuk orang lain

Tuhan jika raga ini telah tidak ada apakah semua orang akan mengenangku  ??
Apa yang akan mereka kenang dari ku ?
Apakah aku akan meninggalkan banyak kenangan indah atausebaliknya ?
Apakah mereka akan merasa kehilanganku ??
Aku tak tahu jawabannya sampai  semua itu benar benar terjadi

Tuhan aku hanya ingin semua orang yang aku sayangi merasakan bahagia dengan sosokku di kehidupan mereka
Aku hanya ingin mereka tidak menangisi ku pada hari kepergianku
Aku hanya ingin melihat mereka tersenyum
Hanya itu Tuhan , hanya itu , aku mohon



Kamis, 15 November 2012

tugas 3


Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia

Menurut saya prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia karena prinsip kedua dari Pancasila mencerminkan kesadaran bangsa Indonesia sebagai bagian dari kesadaran kemanusiaan universal (Yudi Latif, 2011: 237). Kesadaran kemanusiaan merupakan modal ideologis dan kultural yang memungkinkan seseorang dan masyarakat dalam membangun suatu tatanan kebangsaan dan tatanan ekonomi yang berorientasi pada upaya untuk menciptakan kesejahteraan (welfare) bersama, bukan kesejahteraan atau kepentingan individu. Dalam konteks ekonomi, kesadaran seperti ini akan memungkinkan suatu bangsa untuk membangun sistem ekonomi yang lebih mengutamakan sistem kerja sama dan pencapaian tujuan (kesejahteraan) bersama pula.Sistem koperasi yang berbasis pada ideologi Pancasila memberi ruang bagi semua strata ekonomi masyarakat untuk terlibat dan dilibatkan dalam kegiatan ekonomi. Koperasi juga memberi ruang dalam pembelajaran demokrasi, implementasi prinsip-prinsip gotong-royong, keterbukaan, tanggung jawab dan kebersamaan yang juga dapat menjadi modal dasar bagi pembangunan ekonomi yang mandiri. Dengan demikian, akan memberi ruang dan kesempatan pula bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi, ruang dan kesempatan untuk menata persatuan dan solidaritas bangsa.
Koperasi sebagai suatu unit bisnis perlu menerapkan prinsip-prinsip akuntansi, terutama dalam hal manajemen keuangan, akuntabilitas, dan sistem perencanaan dan pengendalian. Manajemen keuangan dan akuntabilitas dapat membantu dalam memberikan informasi keungan yang memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih akurat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah akan membantu dalam meningkatkan tingkat kepercayaan anggota koperasi yang akan diikuti oleh kualitas dukungan dan loyalitas. Ingat anggota koperasi juga sekaligus sebagai pemasok dan konsumen.Perekonomian dengan sistem koperasi sangatlah sesuai dengan spirit ideologi Pancasila, cocok pula dengan karakter sosial-ekonomi masyarakat Indonesia yang sangat pluralis-variatif. Oleh karena itu, jika sistem tersebut dapat dijalankan dengan baik, diyakini tidak hanya membangkitkan dan menumbuhkan perekonomian masyarakat secara keseluruhan, melainkan juga akan menumbuhkan kembali solidaritas bangsa dan akan menjadi perekat kebhinnekaan budaya dan ekonomi bangsa.

Tugas 3


Nama      : Befrinda Agustin
Kelas            : 2EA26
Npm       : 18211304
Tugas 3
Dasar Dasar Hukum dan Koperasi Indonesia

          Dalam perkembangannya koperasi di Indonesia telah ada sejak zaman sebelum kemerdekaan sampai akhirnya disahkannya UU nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi di indonaesia, berikut adalah beberapa tahap sebelum UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian itu muncul.

a.     Verordening op de Cooperatieve Verenigingen (Stb. 431/1915)
b.     Regeling Inlandsche Cooperatieve Verenigingen (Stb. 91/1927)
c.     Algemene Regeling op de Cooperatieve Verenigingen (Stb. 108/1933)
d.     Regeling Cooperatieve Verenigingen (Stb. 179/1949)
e.     Undang-Undang Tentang Perkumpulan Koperasi (UU 79/1958)
f.   Peraturan Pemerintah tentang Perkembangan Gerakan Koperasi   (PP 60/1959)
g.     Instruksi Presiden Nomor 2 dan 3 Tahun 1960
h.     Undang-Undang Tentang Pokok-pokok Perkoperasi (UU 14/1965)
i.      Undang-Undang Tentang Pokok-pokok Perkoperasi (UU 12/1967)

 
Dasar hukum Pembentukan dan Pengelolaan Koperasi
Pembentukan Koperasi
          Koperasi primer dibentuk oleh sekurang kurangnya dua puluh orang (Pasal 6 ayat 1).
1.     UU No 25 / 1192 tentang perkoperasian
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus berdasarkan atas asas kekeluargaan ( pasal 1 ayat 1 ).
2.    PP No 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi
Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan , calon anggota koperasi lain yang bersangkutan , koperasi lain dan anggotanya ( pasal 1 ayat 1). Kegiatan usaha simpan pinjam dilaksanakan dari untuk anggota koperasi yang bersangkutan , calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya ( pasal 18 ayat 1). Calon anggota koperasi sebagaimana yang dimaksud dalam waktu paling lama 3 bulan setelah melunasi simpanan pokok harus menjadi anggota ( pasal 18 ayat 2 ).
3.    Peraturan Mentri Negeri Koperasi dan UKM nomor 15/per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negeri Koperasi dan UKM No 19/per/M.KUKM/XI/2008 tentang pedoman pelaksanaan simpan pinjam oleh :
A.   Bentuk Organisasi
1)    Koperasi Simpan Pinjam :
·         Koperasi Primer
·         Koperasi Sekunder
2)   Unit simpan pinjam koperasi dapat dibentuk oleh :
·         Koperasi primer
·         Koperasi sekunder
B.    Pendirian
1.     Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan akte pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi sesuai Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 1/per/M.KUKM/1/2006 tanggal 9 januari 2006
2.    Permohonan Pengesahan Akte Pendirian KSP antara lain :
·         Rencana kerja 3 tahun
·         Administrasi dan pembukaan
·         Nama dan riwayat hidu calon pengelola
·         Daftar sarana kerja
3.    Pengesahan akte pendirian koperasi simpan pinjam berlaku sebagai ijin usaha
C.    Pembukaan Jaringan Pelayanan Simpan Pinjam
·         Kantor cabang yang berfungsi mewakili kantor pusat dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang memutuskan pemberian pinjaman
·         Kantor cabang pembantu yang berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman
·         Kantor kas yang berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usahan untuk menghimpun dana
D.   Hal hal yang perlu diperhatikan dalam pendirian KSP primer atau sekunder
·         Wajib memperhatikan nilai dan prinsip koperasi.
·         Anggota (orang seorang/KSP/USP kop) yang berdomisili dalam satu wilayah           kab/kota , maka pengesahan akte pendirian diajukan kepada pejabat yang berwenang pada kab/kota setempat.
·         Anggota (orang seorang/KSP/USP kop) yang berdomisili lebih dari 1 kab/kota , maka pengesahan akte pendirian kepada pejabat yang berwenang di Prov/DI setempat.
·         Anggota (orang seorang/KSP/USP kop) yang berdomisili lebih dari 1 Prov, DI, maka pengesahan akte pendirian diajukan kepada menteri negara koperasi dan UKM.


Kamis, 08 November 2012

tugas 2


Nama    : Befrinda Agustin
Kelas     : 2EA26
Npm      : 18211304
Tugas 2  : Makalah Pertumbuhan Ekonomi

Pertumbuhan ekonomi

          Pertumbuhan ekonomi (Economic Growth) adalah perkembangan kegiatan dalam perekonomian yang menyebabkan barang dan jasa yang diproduksikan dalam masyarakat bertambah dan kemakmuran masyarakat meningkat. Masalah pertumbuhan ekonomi dapat dipandang sebagai masalah makro ekonomi dalam jangka panjang. Perkembangan kemampuan memproduksi barang dan jasa sebagai akibat pertambahan faktor-faktor
produksi pada umumnya tidak selalu diikuti oleh pertambahan produksi barang dan jasa yang sama besarnya. Pertambahan potensi memproduksi seringkali lebih besar dari pertambahan produksi yang sebenarnya. Dengan demikian perkembangan ekonomi adalah lebih lambat dari potensinya. (Sadono Sukirno, 1994;10).

         Sumber Kenaikan Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi umumnya didefinisikan sebagai kenaikan GDPriil per kapita. Produk Domestik Bruto (Gross Domestic Product, GDP) adalah nilai pasar keluaran total sebuah negara, yang merupakan nilai pasar semua barang jadi dan jasa akhir yang diproduksi selama periode waktu tertentu oleh faktor-faktor produksi yang berlokasi di dalam sebuah negara.
Kenaikan GDP dapat muncul melalui:

1. Kenaikan penawaran tenaga kerja
Penawaran tenaga kerja yang meningkat dapat menghasilkan keluaran yang lebih banyak. Jika stok modal tetap sementara tenaga kerja naik, tenaga kerja baru cenderung akan kurang produktif dibandingkan tenaga kerja lama.

2. Kenaikan modal fisik atau sumber daya manusia
         Kenaikan stok modal dapat juga menaikkan keluaran, bahkan jika tidak disertai oleh kenaikan angkatan kerja. Modal fisik menaikkan baik produktivitas tenaga kerja maupun menyediakan secara langsung jasa yang bernilai. Investasi dalam modal sumber daya manusia merupakan sumber lain dari pertumbuhan ekonomi.

3. Kenaikan produktivitas
        Kenaikan produktivitas masukan menunjukkan setiap unit masukan tertentu memproduksi lebih banyak keluaran. Produktivitas masukan dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor termasuk perubahan teknologi, kemajuan pengetahuan lain, dan ekonomisnya skala produksi. (Case dan Fair, 1999;326)

Manfaat Pertumbuhan Ekonomi
Manfaat Pertumbuhan Ekonomi antara lain sebagai berikut:

Laju pertumbuhannya untuk mengukur kemajuan ekonomi sebagai hasil pembangunan nasional Pendapatan perkapitanya dipergunakan untuk mengukur tingkat kemakmuran penduduk, sebab semakin meningkat pendapatan perkapita dengan kerja konstan semakin tinggi tingkat kemakmuran penduduk dan juga produktivitasnya.
Sebagai dasar pembuatan proyeksi atau perkiraan penerimaan negara untuk perencanaan pembangunan nasional atau sektoral dan regional. Sebagai dasar penentuan prioritas pemberian bantuan luar negari oleh Bank Dunia atau lembaga internasional lainnya.
Sebagai dasar pembuatan prakiraan bisnis, khususnya persamaan penjualan bagi perusahaan untuk dasar penyusunan perencanaan produk dan perkembangan sumbur daya (tenaga kerja dan modal). (Dornbuch, R dan Fischer, S, 1994:649-651)

Dalam analisanya yang mendalam, Kuznet memisahkan enam karakteristik yang terjadi dalam proses pertumbuhan pada hampir semua negara dan dari pendapatnya tersebut di bawah ini terlihat bahwa salah satu faktor yang sangat penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yaitu perdagangan (ekspor).
•    Dua variabel ekonomi agregatif : tingginya tingkat pertumbuhan output per kapita dan populasi dan tingginya tingkat kenaikan produktivitas faktor produksi secara keseluruhan atau terutama produktivitas tenaga kerja.
•    Dua transformasi struktural : tingginya tingkat transformasi struktur ekonomi dan tingginya tingkat transformasi sosial dan ideologi.
•    Dua faktor yang mempengaruhi meluasnya pertumbuhan ekonomi internasional : kecenderungan negara-negara maju secara ekonomi untuk menjangkau seluruh dunia untuk mendapatkan pasar (ekspor) dan bahan baku dan pertumbuhan ekonomi ini hanya dinikmati oleh sepertiga populasi dunia.
Hal ini sejalan dengan pendapat Krugman dan Obstfeilt yang menyatakan secara teoritis, bahwa perdagangan internasional terjadi kerena dua alasan utama, yaitu:

a.    Adanya keuntungan dalam melakukan perdagangan (gains from trade) bagi negara, dikarenakan adanya perbedaan diantara mereka mengenai faktor-faktor yang dimilikinya.
b.    Untuk mencapai skala ekonomi (economies of scale) dalam produksi.
Maksudnya, jika setiap negara hanya menghasilkan sejumlah barang-barang tertentu mereka dapat menghasilkan barang-barang tersebut dengan skala yang lebih besar dan karenanya lebih efisien dibandingkan jika negara tersebut mencoba untuk memproduksi segala jenis barang. Kenyataannya bahwa pola-pola perdagangan dunia yang mengakibatkan tejadinya pertumbuhan ekonomi, mencerminkan perpaduan dari dua motif tersebut diatas.
Disini nampak aspek dinamis dari suatu perekonomian, yaitu melihat bagaimana suatu perekonomian berkembang atau berubah dari waktu ke waktu. Selain itu pertumbuhan memiliki sifat self-generating yaitu proses pertumbuhan itu sendiri melahirkan kekuatan atau momentum bagi timbulnya kelanjutan pertumbuhan tersebut dalam periode selanjutnya.
Sedangkan menurut teori, pertumbuhan ekonomi didefinisikan sebagai penjelasan mengenai faktor-faktor apa saja yang menentukan kenaikan output per kapita dalam jangka panjang dan penjelasan mengenai bagaimana faktor-faktor tersebut berinteraksi satu sama lain, sehingga terjadi proses pertumbuhan.

Pertumbuhan ekonomi yang dinyatakan dengan kenaikan output (Produk Domestik Bruto) dan pendapatan riil perkapita memang bukanlah satu-satunya sasaran di negara-negara berkembang, namun kebijakan ekonomi dalam meningkatkan pertumbuhan output perlu dilakukan karena merupakan syarat penting untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat dan untuk mendukung tujuan kebijakan pembangunan lainnya.
Output atau PDB (Widodo, 1990) adalah nilai seluruh barang jadi dan jasa-jasa yang diperoleh dan merupakan nilai seluruh produksi yang dibuat di dalam negeri, tanpa membedakan apakah produk tersebut dibuat dari faktor produksi yang berasal dari dalam negara tersebut atau faktor produksi yang berasal dari negara-negara lain yang digunakan negara tersebut. Perlu dicatat bahwa pertumbuhan ekonomi tidak mencerminkan kemakmuran suatu negara. Oleh karena itu perlu kiranya mengukur tingkat pertumbuhan dengan menggunakan PDB perkapita sehingga tidak hanya mengukur kenaikan PDB, melainkan juga kenaikan jumlah penduduk.
Pada zaman sekarang seringkali pembangunan disamakan dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi karena orang percaya, hasil-hasil pembangunan akan dengan sendirinya menetes ke bawah (trickle down) sebagaimana yang terjadi di negara-negara yang sekarang tergolong maju. Jadi, yang perlu diusahakan dalam pembangunan adalah bagaimana caranya untuk mencapai tujuan pertumbuhan ekonomi yang tinggi tersebut. Bahwa pada tahap awal pembangunan (Todaro, 1998) terdapat tingkat kesenjangan pembagian pendapatan yang menyolok seperti yang ditulis oleh Simon Kuznet dalam penelitian empirisnya mengenai negara-negara maju, yang dikenal dengan kurva U terbalik. Adalah suatu hal yang wajar, keadaan ini juga akan dilalui oleh negara-negara sedang berkembang termasuk Indonesia dalam proses pembangunannya.

Selama ini banyak negara sedang berkembang telah berhasil menunjukkan laju pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, tetapi masih banyak permasalahan pembangunan yang belum terpecahkan, seperti : tingkat pengganguran tetap tinggi, pembagian pendapatan tambah tidak merata, masih banyak terdapat kemiskinan absolut, tingkat pendidikan rata-rata masih rendah, pelayanan  kesehatan masih kurang, dan sekelompok kecil penduduk yang sangat kaya cenderung semakin kaya sedangkan sebagian besar penduduk tetap saja bergelut dengan kemiskinan, yang terjadi bukan trickle down tapi trickle up. Keadaan ini memprihatinkan, banyak ahli ekonomi pembangunan  yang mulai mempertanyakan arti dari pembangunan.
Apakah hanya melihat kepada keberhasilan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi tanpa memperhatikan keadaan-keadaan lainnya, dapat dikatakan bahwa pembangunan telah berhasil ? Silahkan anda menyimpulkannya.