Kamis, 15 November 2012

Tugas 3


Nama      : Befrinda Agustin
Kelas            : 2EA26
Npm       : 18211304
Tugas 3
Dasar Dasar Hukum dan Koperasi Indonesia

          Dalam perkembangannya koperasi di Indonesia telah ada sejak zaman sebelum kemerdekaan sampai akhirnya disahkannya UU nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi di indonaesia, berikut adalah beberapa tahap sebelum UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian itu muncul.

a.     Verordening op de Cooperatieve Verenigingen (Stb. 431/1915)
b.     Regeling Inlandsche Cooperatieve Verenigingen (Stb. 91/1927)
c.     Algemene Regeling op de Cooperatieve Verenigingen (Stb. 108/1933)
d.     Regeling Cooperatieve Verenigingen (Stb. 179/1949)
e.     Undang-Undang Tentang Perkumpulan Koperasi (UU 79/1958)
f.   Peraturan Pemerintah tentang Perkembangan Gerakan Koperasi   (PP 60/1959)
g.     Instruksi Presiden Nomor 2 dan 3 Tahun 1960
h.     Undang-Undang Tentang Pokok-pokok Perkoperasi (UU 14/1965)
i.      Undang-Undang Tentang Pokok-pokok Perkoperasi (UU 12/1967)

 
Dasar hukum Pembentukan dan Pengelolaan Koperasi
Pembentukan Koperasi
          Koperasi primer dibentuk oleh sekurang kurangnya dua puluh orang (Pasal 6 ayat 1).
1.     UU No 25 / 1192 tentang perkoperasian
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus berdasarkan atas asas kekeluargaan ( pasal 1 ayat 1 ).
2.    PP No 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi
Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan , calon anggota koperasi lain yang bersangkutan , koperasi lain dan anggotanya ( pasal 1 ayat 1). Kegiatan usaha simpan pinjam dilaksanakan dari untuk anggota koperasi yang bersangkutan , calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya ( pasal 18 ayat 1). Calon anggota koperasi sebagaimana yang dimaksud dalam waktu paling lama 3 bulan setelah melunasi simpanan pokok harus menjadi anggota ( pasal 18 ayat 2 ).
3.    Peraturan Mentri Negeri Koperasi dan UKM nomor 15/per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negeri Koperasi dan UKM No 19/per/M.KUKM/XI/2008 tentang pedoman pelaksanaan simpan pinjam oleh :
A.   Bentuk Organisasi
1)    Koperasi Simpan Pinjam :
·         Koperasi Primer
·         Koperasi Sekunder
2)   Unit simpan pinjam koperasi dapat dibentuk oleh :
·         Koperasi primer
·         Koperasi sekunder
B.    Pendirian
1.     Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan akte pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi sesuai Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 1/per/M.KUKM/1/2006 tanggal 9 januari 2006
2.    Permohonan Pengesahan Akte Pendirian KSP antara lain :
·         Rencana kerja 3 tahun
·         Administrasi dan pembukaan
·         Nama dan riwayat hidu calon pengelola
·         Daftar sarana kerja
3.    Pengesahan akte pendirian koperasi simpan pinjam berlaku sebagai ijin usaha
C.    Pembukaan Jaringan Pelayanan Simpan Pinjam
·         Kantor cabang yang berfungsi mewakili kantor pusat dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang memutuskan pemberian pinjaman
·         Kantor cabang pembantu yang berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman
·         Kantor kas yang berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usahan untuk menghimpun dana
D.   Hal hal yang perlu diperhatikan dalam pendirian KSP primer atau sekunder
·         Wajib memperhatikan nilai dan prinsip koperasi.
·         Anggota (orang seorang/KSP/USP kop) yang berdomisili dalam satu wilayah           kab/kota , maka pengesahan akte pendirian diajukan kepada pejabat yang berwenang pada kab/kota setempat.
·         Anggota (orang seorang/KSP/USP kop) yang berdomisili lebih dari 1 kab/kota , maka pengesahan akte pendirian kepada pejabat yang berwenang di Prov/DI setempat.
·         Anggota (orang seorang/KSP/USP kop) yang berdomisili lebih dari 1 Prov, DI, maka pengesahan akte pendirian diajukan kepada menteri negara koperasi dan UKM.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar