Kamis, 07 Mei 2015

review kuliah umum



Ekonomi Syariah
Saya akan melakukan review tentang kuliah umum yang saya ikuti pada tanggal 4 Mei dengan pembicara Bapak Ronald Rulindo, Ph.D (Head of Islamic Finance and Risk Management Research at Indonesia Deposit Insurance Corporation) yang membahas tentang pentingnya ekonomi syariah. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang kuliah umum ini.
Ekonomi syariah merupakan salah satu dari banyaknya alternatif atau jalan keluar bagi perekonomian yang rumit ini , mengapa harus ekonomi  syariah ? karena di dalam ekonomi syariah tidak diperbolehkan adanya sistem riba sedangkan penghancur sistem ekonomi adalah riba. Riba adalah bunga yang diberikan saat kita menabung atau berinvestasi tanpa akad dan kesepakatan kedua pihak. Karena riba nilai uang yang berlaku akan semakin turun nilai mata  uang 1 bisa menjadi 2 karena riba sehingga dalam  ekonomi terjadilah kemerosotan nilai dari mata uang, selain itu timbulah karakter malas berkerja para pemegang modal karena tanpa kerja mereka dapat uang lebih banyak.
Islamic Finance Adalah suatu ilmu yang mempelajari ekonomi khususnya dibidang keuangan dan yang diatur berdasarkan prinsip-prinsip atau ajaran-ajaran agama islam. Tujuannya ialah agar kegiatan yang dilakukan oleh orang-orang yang ada di dunia tidak melanggar aturan-aturan yang ada agama.
Ekonomi Syariah bertujuan menciptakannya perekonomian yang maju,  menekankan keadilan, mengajarkan konsep yang unggul dalam menghadapi gejolak moneter dibanding sistem konvensional. Sistem ekonomi Islam yang diwakili lembaga perbankan syari’ah telah menunjukkan ketangguhannya bisa bertahan karena ia menggunakan sistemi hasil sehingga tidak mengalami negative spread sebagaimana bank-bank konvensional. Bahkan perbankan syariah semakin berkembang di masa-masa yang sangat sulit tersebut. 
Sejarah Perkembangan ekonomi syariah didunia mulai muncul dan berkembang pada tahun 1960-an diMesir pada awal perkebangannya ini berdirilah insitusi syariah yang bergerak dibidang keuangan bukan bank, namun karena polemik keadaan politik dan sosial di mesir lembaga syariah belum bisa menunjukan eksistensinya di dunia ekonomi sekitar tahun 1970-an barulah berdiri sebuah lembaga perbankan syariah di Mesir hal ini menunjukan walaupun tidak secara langsung dikenal lembaga keuangan syariah tetap memiliki progres dalam mengikuti perkembangan masyarakat. Tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan berlandaskan etika ini adalah tiada lain sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berlandaskan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Upaya awal penerapan sistem profit and loss sharing tercatat di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940-an, yaitu adanya upaya mengelola dana jamaah haji secara nonkonvensional. Rintisan institusional lainnya adalah Islamic Rural Bank di desa Mit Ghamr pada tahun 1963 di Kairo, Mesir. Setelah dua rintisan awal yang cukup sederhana itu, bank islam tumbuh dengan sangat pesat. Sesuai dengan analisa Prof. Khursid Ahmad dan laporan International Association of Islamic Bank, hingga akhir 1999 tercatat lebih dari dua ratus lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, baik di negara-negara berpenduduk muslim maupun di Eropa, Australia maupun Amerika.
·         Fenomena Riba dalam Aktifitas Ekonomi Masyarakat
Ada beberapa alasan mengapa riba tidak diperbolehkan, yaitu sebagai berikut:
1)      Karena riba tidak adil
2)      Menyebabkan kemalasan
3)      Riba berdampak pada krisis ekonomi
 Di Indonesia sendiri lembaga keuangan islam baru masuk sekitar tahun 1999-an mulai yang ditandai dengan hadirnya bank Muamalat sebagai Bank Retail pertama di Asia yang berbasis syariah sekaligus pelopor bank syariah pertama di Indonesia. Walaupun awalnya menjadi market leader dalam perbankan syariah ternyata market share bank Muamalat bisa di rebut oleh Mandiri Syariah yang kalah start sebagai pelopor namun  market share Mandiri saat ini menjadi nomor 1 dibidang Bank Retail Perbankan Indonesia.
·         Prinsip Dasar Perbankan Syariah
1)      Prinsip Titipan atau Simpanan (Al-Wadi’ah)
2)      Prinsip Bagi Hasil (Profit-Sharing)
Secara prinsip dalam perbankan syariah yang paling banyak dipakai dalam dunia perbankan adalah akad utama: al-musyarakah dan al-mudharabah, sedangkan al-muzara’ah dan al-musaqah dipergunakan khusus untuk plantation financing atau pembiayaan pertanian oleh beberapa bank Islam.
            Demikianlah ulasan kuliah umum mengenai ekonomi syariah ini semoga review atau ulasan ini bermanfaat untuk orang banyak tidak hanya untuk mahasiswa saja. Dan semoga setelah mengikuti kuliah umum ini masyarakat menjadi semakin sadar tentang bahaya riba bagi kehidupan kita. Saya mohon maaf jika dalam tulisan ini terdapat banyak kekurangan dan kesalah yang tidak di sengaja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar